Rabu, 20 Mei 1998

SYARAT - SYARAT JUAL/BELI

AKTE JUAL BELI
Akte jual beli adalah transaksi yang dilakukan oleh penjual dan pembeli di NOTARIS dan menggunakan nota riil. Transaksi ini resmi dan dilaporkan ke BPN.
Proses penyerahan dokumen dilakukan di NOTARIS / PPAT, sertifikat ASLI harus ditunjukkan untuk mendapat bukti, yang dinamakan model A, menunjukkan bahwa sertifikat tersebut sudah "BERSIH" tidak ada catatan hukum, dan layak untuk diperjual - belikan.

DOKUMEN - DOKUMEN YANG DIPERLUKAN :
PENJUAL ;
- KTP Asli dan foto copy KTP Suami Istri
- KSK (Kartu Susunan Keluarga) Asli dan foto copy
- SERTIFIKAT rumah Asli
- PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir
- Akte Nikah atau Surat Keterangan Belum Menikah
- IMB dan Blue Print Rumah (optional)
- Rekening - rekening (listri,air,pln dll)

PEMBELI ;
- KTP Asli dan foto copy KTP Suami Istri
- KSK (Kartu Susunan Keluarga) Asli dan foto copy

PAJAK JUAL/BELI
PAJAK PENJUAL ;   
Biasanya disebut PPH (Pajak Penghasilan)
Bersifat Final sebesar 5% x harga jual (yang tertera di NJOP terakhir)

PAJAK PEMBELI
Biasanya disebut BPHTB (Bea Peralihan Hak atas Tanah dan Bangunan)
Bersifat Final sebesar 5% x {harga jual (
yang tertera di NJOP terakhir) - Nilai yang ditetapkan pemerintah kota}

IKATAN JUAL BELI
Ikatan Jual Beli pada dasarnya sama dengan Akte Jual Beli.
Ikatan Jual Beli terjadi apabila ada beberapa persyaratan jual beli yang belum bisa dipenuhi (seperti : pembayaran belum lunas, properti masih ditempati penyewa, atau sesuatu hal yang lain)