Rabu, 20 Mei 1998

L E G A L

Setifikat adalah bukti atas kepemilikan tanah atau property. Pemilikan hak-hak atas property, baik Hak Atas Tanah maupun Hak Milik atas Satuan Rumah Susun harus dapat dibuktikan dengan surat bukti hak.

1
. Jual Beli Property  
   a. Akte Jual Beli
Akte jual beli adalah : transaksi yang dilakukan antara   penjual dan pembeli di notaris dan menggunakan nota riil. Transaksi ini resmi dan dilaporkan ke BPN.   

   b. Ikatan Jual Beli
Ikatan jual beli pada dasarnya sama dengan Akte jual beli. Ikatan jual beli terjadi apabila persyartan jual beli yang belum bisa dipenuhi (pembayaran yang belum lunas, property masih ditempati penyewa, atau sesuatu hal yang  lain) .

2. Akte Sewa Menyewa
Akte ini diberlakukan bila pemilik rumah menyewakan rumah atau propertynya kepada penyewa dengan jangka waktu tertentu bisa bulanan atau tahunan tergantung kesepakatan kepada kedua belah pihak.

SERTIFIKAT / HAK - HAK TANAH YANG DI ATUR DALAM UUPA

Hak Milik ;  
Jangka Waktu : Tidak dibatasi
Obyek Hak : Tanah pertanian, Bukan Pertanian
Subyek Hak : Perorangan WNI, Badan Hukum : 1. Bank - bank pemeintah, 2. Badan Hukum keagamaan

Hak Guna Bangunan ;
Jangka Waktu : max 35 thn diperpanjang max 25 thn
Obyek Hak : Tanah pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan luas min 5 hektar, Perorangan luas max 25 Ha, Badan usaha : luas maksimal di tetapkan oleh menteri
Subyek Hak : Per-orangan WNI , Badan Hukum Indonesia

Hak Guna Bangunan ;
Jangka Waktu : Max 30 th, diperpanjang 20 thn
Obyek Hak : Tanah untuk mendirikan bangunan
Subyek Hak : Per-orangan WNI, Badan Hukum Indonesia
 
Hak Pakai ;
Jangka Waktu : Hak Pakai atas Tanah negara dan tanah HPL max 25 thn diperpanjang 20 thn, Hak pakai atas Tanah Hak Milik max 25 thn tidak dapat diperpanjang
Obyek Hak : Tanah Pertanian, Bukan pertanian
Subyek Hak : Per-orangan WNI, WNA yang berkedudukan di Indonesia, Badan Hukum Asing yang mempunyai kantor perwakilan asing, Badan Pemerintahan

Hak Pengelola Lahan ;
Jangka Waktu : Tidak ada batas waktu
Obyek Hak : Tanah pertanian, Bukan Pertanian
Subyek Hak : Badan Pemerintah (PEMDA), BUMN, BUMD