Senin, 03 Agustus 2009

10 Tips Jitu Menjual Rumah Agar Cepat Laku

1.Lakukan ‘Make Over’ rumah


Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melakukan pembersihan menyeluruh di setiap sudut rumah, sekaligus untuk mengecek kondisinya. Bila ada bagian rumah yang perlu dibenahi, lakukan perbaikan kecil. Ada baiknya bila anda lakukan pengecatan rumah dan ganti dengan warna-warna yang saat ini sedang tren. Kalau perlu, lakukan “make over” agar tampilan rumah tampak baru. Sebagian besar pembeli (tentunya bukan broker/membeli rumah untuk dijual lagi) tentu ingin membeli rumah yang “siap huni”, bukan rumah yang “siap diperbaiki”.

2.Pasang papan tulisan yang mencolok

Selanjutnya, pasanglah di muka rumah, papan bertuliskan ‘RUMAH DIJUAL ’ dengan ukuran dan warna yang mencolok sehingga mudah dibaca orang. Jangan lupa cantumkan nomor telepon agar orang bisa lebih mudah menghubungi anda.


3.Pasang petunjuk arah ke rumah anda

Mudahkan orang untuk menemukan lokasi rumah anda, terutama jika kebetulan rumah anda berada di dalam gang. Pasang papan petunjuk arah ke rumah anda di tempat yang sering dilalui orang dengan tulisan sama dengan poin nomor 2. Bila perlu lengkapi pula dengan peta/denah agar rumah anda “mudah” ditemukan.



4.Iklankan rumah anda

Jangan lupa iklankan rumah anda melalui berbagai cara :

- Pasang Iklan Baris di surat kabar

- Pasang Iklan di Internet

- Tempelkan brosur di tempat umum seperti dekat pasar, halte, sekolah, kampus dll.

Sebaiknya lengkapi iklan anda dengan foto rumah, peta, beserta keunggulan-keunggulan rumah anda misalnya : Bangunan Baru, Lengkap Listrik + Telepon + PDAM, Ada Sumur, Ada Pagar, Ada Kamar Pembantu, Bebas Banjir, Hanya 10 Menit Dari Sekolah XXX, Dekat Terminal, dll. Tapi ingat, upayakan menulis sejujurnya daripada calon pembeli anda malah kecewa...



5.Gunakan Network anda

Ini adalah cara mudah, murah sekaligus kemungkinan berhasilnya transaksi akan lebih besar. Tawarkan saja rumah anda kepada orang-orang yang telah anda kenal selama ini, misalnya : kerabat / famili, tetangga , rekan kerja / relasi bisnis, teman-teman di Mailing List / Website Social Neworking. Karena sudah saling mengenal, umumnya tingkat kepercayaan juga makin besar. Mungkin mereka sedang tidak membutuhkan beli rumah, namun paling tidak mungkin saja mereka akan mereferensikan rumah anda pada network mereka. Jangan lupa memberi mereka reward jika anda mendapat pembeli lewat referensi mereka, demi menjaga hubungan baik anda selama ini.



6.Buat acara semacam ‘open house’ di rumah anda

Sekali-kali, buatlah acara semacam ‘open house’ dengan mengundang netwok anda di rumah yang hendak dijual. Pilih hari yang longgar sehingga banyak orang bisa berkesempatan hadir. Lewat acara ini, minimal mereka bisa melihat-lihat setiap sudut rumah dan memberikan penilaian tentang rumah anda pada orang yang mereka referensikan. Ibarat dealer mobil, minimal anda sudah memberi kesempatan ‘test drive’ pada mereka bukan ?



7.Hubungi agen properti

Tak ada salahnya anda menghubungi agen properti, karena mungkin saja mereka mempunyai klien yang sedang membutuhkan rumah seperti yang hendak anda jual. Tentunya ada komisi yang harus anda sisihkan dari nilai penjualan rumah, yang berkisar antara 1% - 3% tergantung besarnya nominal penjualan.



8.Sediakan nomor telepon yang mudah dihubungi

Usahakan agar anda mudah dihubungi oleh calon pembeli sewaktu-waktu. Jika memang anda tidak menyediakan waktu penuh, berilah tambahan informasi ini pada mereka. Misalnya : Hubungi : 031-81028456 (Jam 6 – 8 malam)



9.Review Harga Pasaran

Lakukan review atas harga pasaran pada rumah yang anda jual, dengan melihat harga tanah dan rumah di sekitar lokasi. Berilah harga sewajarnya agar kedua belah pihak (penjual dan pembeli) tidak dikecewakan. Jangan sampai rumah anda tidak laku lantaran terlalu mahal, atau sebaliknya anda malah ‘rugi’ karena menjual dengan harga jauh dibawah harga pasaran.



10.Berikan kesan yang baik pada calon pembeli

Tips terakhir, selalu upayakan untuk memberi kesan yang baik pada calon pembeli. Bersikaplah sebagai penjual profesional, yang melayani calon pembeli sebaik mungkin. Anda tentu paham maksudnya bukan ?

Nah, semoga rumah anda lekas laku. Nantikan tips-tips selanjutnya dari kami.. (hh)
oleh : birobagunan.blogspot.com

link : http://birobangunan.blogspot.com/

Rabu, 20 Mei 1998

SYARAT - SYARAT JUAL/BELI

AKTE JUAL BELI
Akte jual beli adalah transaksi yang dilakukan oleh penjual dan pembeli di NOTARIS dan menggunakan nota riil. Transaksi ini resmi dan dilaporkan ke BPN.
Proses penyerahan dokumen dilakukan di NOTARIS / PPAT, sertifikat ASLI harus ditunjukkan untuk mendapat bukti, yang dinamakan model A, menunjukkan bahwa sertifikat tersebut sudah "BERSIH" tidak ada catatan hukum, dan layak untuk diperjual - belikan.

DOKUMEN - DOKUMEN YANG DIPERLUKAN :
PENJUAL ;
- KTP Asli dan foto copy KTP Suami Istri
- KSK (Kartu Susunan Keluarga) Asli dan foto copy
- SERTIFIKAT rumah Asli
- PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir
- Akte Nikah atau Surat Keterangan Belum Menikah
- IMB dan Blue Print Rumah (optional)
- Rekening - rekening (listri,air,pln dll)

PEMBELI ;
- KTP Asli dan foto copy KTP Suami Istri
- KSK (Kartu Susunan Keluarga) Asli dan foto copy

PAJAK JUAL/BELI
PAJAK PENJUAL ;   
Biasanya disebut PPH (Pajak Penghasilan)
Bersifat Final sebesar 5% x harga jual (yang tertera di NJOP terakhir)

PAJAK PEMBELI
Biasanya disebut BPHTB (Bea Peralihan Hak atas Tanah dan Bangunan)
Bersifat Final sebesar 5% x {harga jual (
yang tertera di NJOP terakhir) - Nilai yang ditetapkan pemerintah kota}

IKATAN JUAL BELI
Ikatan Jual Beli pada dasarnya sama dengan Akte Jual Beli.
Ikatan Jual Beli terjadi apabila ada beberapa persyaratan jual beli yang belum bisa dipenuhi (seperti : pembayaran belum lunas, properti masih ditempati penyewa, atau sesuatu hal yang lain)
     

L E G A L

Setifikat adalah bukti atas kepemilikan tanah atau property. Pemilikan hak-hak atas property, baik Hak Atas Tanah maupun Hak Milik atas Satuan Rumah Susun harus dapat dibuktikan dengan surat bukti hak.

1
. Jual Beli Property  
   a. Akte Jual Beli
Akte jual beli adalah : transaksi yang dilakukan antara   penjual dan pembeli di notaris dan menggunakan nota riil. Transaksi ini resmi dan dilaporkan ke BPN.   

   b. Ikatan Jual Beli
Ikatan jual beli pada dasarnya sama dengan Akte jual beli. Ikatan jual beli terjadi apabila persyartan jual beli yang belum bisa dipenuhi (pembayaran yang belum lunas, property masih ditempati penyewa, atau sesuatu hal yang  lain) .

2. Akte Sewa Menyewa
Akte ini diberlakukan bila pemilik rumah menyewakan rumah atau propertynya kepada penyewa dengan jangka waktu tertentu bisa bulanan atau tahunan tergantung kesepakatan kepada kedua belah pihak.

SERTIFIKAT / HAK - HAK TANAH YANG DI ATUR DALAM UUPA

Hak Milik ;  
Jangka Waktu : Tidak dibatasi
Obyek Hak : Tanah pertanian, Bukan Pertanian
Subyek Hak : Perorangan WNI, Badan Hukum : 1. Bank - bank pemeintah, 2. Badan Hukum keagamaan

Hak Guna Bangunan ;
Jangka Waktu : max 35 thn diperpanjang max 25 thn
Obyek Hak : Tanah pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan luas min 5 hektar, Perorangan luas max 25 Ha, Badan usaha : luas maksimal di tetapkan oleh menteri
Subyek Hak : Per-orangan WNI , Badan Hukum Indonesia

Hak Guna Bangunan ;
Jangka Waktu : Max 30 th, diperpanjang 20 thn
Obyek Hak : Tanah untuk mendirikan bangunan
Subyek Hak : Per-orangan WNI, Badan Hukum Indonesia
 
Hak Pakai ;
Jangka Waktu : Hak Pakai atas Tanah negara dan tanah HPL max 25 thn diperpanjang 20 thn, Hak pakai atas Tanah Hak Milik max 25 thn tidak dapat diperpanjang
Obyek Hak : Tanah Pertanian, Bukan pertanian
Subyek Hak : Per-orangan WNI, WNA yang berkedudukan di Indonesia, Badan Hukum Asing yang mempunyai kantor perwakilan asing, Badan Pemerintahan

Hak Pengelola Lahan ;
Jangka Waktu : Tidak ada batas waktu
Obyek Hak : Tanah pertanian, Bukan Pertanian
Subyek Hak : Badan Pemerintah (PEMDA), BUMN, BUMD